Jurnal Hukum IUSTUM No. 3 Vol. 18 Tahun 2011
Oleh:
Dr. Sutrisno, M. Hum
Abstrak
Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk mewujudkan kesejahteraan umum seperti
termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan
Pancasila, perlu diusahakan pelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang
pembangunan yang berkesinambungan. Kewajiban kita sebagai khalifah di bumi sudah selayaknya
untuk menjaga dan melestarikan alam, banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menginformasikan ketidak
pedulian manusia terhadap lingkungan hidup. Untuk memperoleh gambaran yang mendalam tentang
implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dalam
penelitian ini metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research).
Metode analisis data melalui metode deduksi dan metode komparasi. Hasil pembahasan menunjukkan
bahwa wewenang pengendalian pengelolaan lingkungan hidup masih menyimpang belum berjalan
pada arah tujuan politik hukumnya. Penegakan hukum sulit dilakukan karena sulitnya pembuktian dan
menentukan kriteria baku tentang kerusakan lingkungan. Untuk itu perlu dedikasi dan profesionalisme
aparat penegak hukum serta kesadaran masyarakat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum
lingkungan.
Kata kunci : Politik hukum, perlindungan, pengelolaan lingkungan
Selengkapnya di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar