SELAMAT DATANG DI LAMAN LP2M UNU SURAKARTA

Rabu, 19 Desember 2018

Politik Hukum Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jurnal Hukum IUSTUM No. 3 Vol. 18 Tahun 2011
Oleh:
Dr. Sutrisno, M. Hum

Abstrak 
Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk mewujudkan kesejahteraan umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Kewajiban kita sebagai khalifah di bumi sudah selayaknya untuk menjaga dan melestarikan alam, banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menginformasikan ketidak pedulian manusia terhadap lingkungan hidup. Untuk memperoleh gambaran yang mendalam tentang implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research). Metode analisis data melalui metode deduksi dan metode komparasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa wewenang pengendalian pengelolaan lingkungan hidup masih menyimpang belum berjalan pada arah tujuan politik hukumnya. Penegakan hukum sulit dilakukan karena sulitnya pembuktian dan menentukan kriteria baku tentang kerusakan lingkungan. Untuk itu perlu dedikasi dan profesionalisme aparat penegak hukum serta kesadaran masyarakat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum lingkungan.
Kata kunci : Politik hukum, perlindungan, pengelolaan lingkungan
Selengkapnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar