SELAMAT DATANG DI LAMAN LP2M UNU SURAKARTA

Kamis, 27 September 2018

SOSIALISASI PERBANKAN SYARIAH TANPA BUNGA PADA REMAJA MASJID AL-FURQON KARANGTURI RT/RW 02/VII KELURAHAN PAJANG LAWEYAN KOTA SURAKARTA

Laporan kegiatan pengabdian masyarakat
SOSIALISASI PERBANKAN SYARIAH TANPA BUNGA PADA REMAJA MASJID AL-FURQON KARANGTURI RT/RW 02/VII KELURAHAN PAJANG LAWEYAN KOTA SURAKARTA
Disusun oleh:
Ketua: Herliani, S.E.I, M.S.I
Anggota:
Siti Zulaikhah., S.E., A.kt., M.Si
Adhista Setyarini, S.E., M.M

Pelatihan Usaha Percetakan Bagi Remaja Pondok Pesantren Yatim Piatu Al Ikhsan Surakarta

Laporan Ahir Pengabdian Masyarakat dengan judul
Pelatihan Usaha Percetakan Bagi Remaja Pondok Pesantren Yatim Piatu Al Ikhsan Surakarta
Disusun oleh:
Ketua: Siti Zulaikhah,SE,Akt,MSi
Anggota:
Rony Arpinto Ady,SE,MPd
Adhista Setyarini,SE,MM
Lintang Pamugar Mukti Aji,SE,MM

Selengkapnya

PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA DI KOTA SURAKARTA

EJURNAL WACANA vol XXIII, April 2017
Oleh:
Danang Ari Wibowo, SH, MH

ABSTRAK
Kota Surakarta memiliki banyak sekali benda atau bangunan peninggalan bersejarah dan purbakala. Keberadaan cagar budaya di Kota Surakarta masih sangat rawan dari kerusakan, kehilangan, dan mungkin sampai kemusnahan. Hal tersebut dapat disebabkan oleh faktor alam atau dapat juga dari perbuatan manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan sifat penelitian yang digunakan ialah penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu dengan cara menuturkan atau menafsirkan data-data yang berkaitan dengan cagar budaya di Kota Surakarta. Hasil penelitian ini ialah bahwa sejarah cagar budaya di Indonesia sejak zaman Belanda dengan adanya Monumenten Ordonantie No. 19 Tahun 1931, selanjutnya zaman Orde Baru dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar dan pada era Reformasi ini sudah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Perlindungan hukum cagar budaya di Kota Surakarta ialah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Penegakan hukum bagi pelaku kejahatan terhadap benda cagar budaya, yaitu berupa hukuman penjara sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggarnya.
Kata kunci: penegakan hukum, kejahatan, benda cagar budaya, Surakarta
Selengkapnya di sini

Pesantren dan Pendidikan Kebangsaan

JURNAL MIQOT 2018
Oleh:
Dr. Rustam Ibrahim

Selengkapnya

BUKU: Perpajakan Teori dan Latihan Soal

BUKU PERPAJAKAN ISBN
Oleh:
Siti Zulaekhah, SE, Akt, MSi

Selengkapnya

Rabu, 12 September 2018

Mesin Produksi Roti Bakar Bandung



Hasil Pengabdian Masyarakat pelaksanaan 2018 dibiayai oleh kemenristek dikti

Oleh:
Taufiq Hidayat, S.T, M. Si., M. T
Muh. Amin Chori S, S. E., M. H

Senin, 03 September 2018

LEMBAGA PENELITIAN dan PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURAKARTA

Ketua : Drs. Muh. Yasin, M. Pd. I
Sekretaris : Taufik Hidayat, S. T., M. Si., M. T.
Staff Admin : Arsyadani Fuad Assalim, S. Kom

Visi
Menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Terpercaya, Unggul dan Profesional dalam Pengembangan IPTEK dan Agama.
Misi
Sebagai penjabaran dari visi LP2M yang telah dirumuskan dengan tetap  memperhatikan misi LP2M  dalam menyelenggarakan  kegiatan penelitian, dan  pengabdian pada masyarakat mempunyai misi sebagai berikut:
  1. Meningkatkan  kemampuan  dan  peran  serta  dosen  dan  mahasiswa dalam penelitian dan pemberdayaan pada masyarakat.
  2. Mengembangkan dan mendayagunakan  hasil penelitian dan pemberdayaan pada masyarakat guna mewujudkan  produk- produk  unggulan yang dibutuhkan masyarakat.
  3. Meningkatkan dan mewujudkan  jalinan  kerjasama  internal  dan eksternal.
  4. Meningkatkan kemandirian lembaga dan berdirinya pusat-pusat  penelitian dan pemberdayaan  masyarakat pada UNU Surakarta.
Tujuan LP2M
Secara Umum, tujuan  LP2M  UNU Surakarta adalah  Kompetensi  dan profesionalitas  para  peneliti dan pengabdi  Masyarakat  guna  memenuhi kebutuhan  dan  standar  dunia industri, masyarakat, dunia kerja / Industri.  Tujuan tersebut merupakan penjabaran dari misi LP2M adalah :
  1. Berperan  secara  aktif  dalam  pengembangan  dan  pemanfaatan  ilmu pengetahuan teknologi dan seni di bidang penelitian dan pengabdian .
  2. Terwujudnya jalinan kerjasama internal dan eksternal penelitian .
  3. Terwujudnya produk-produk unggulan hasil  penelitian  dan pemberdayaan pada masyarakat.
  4. Menghasilkan perolehan HKI untuk hasil penelitian dan pemberdayaan pada masyarakat dalam rangka perlindungan HKI.
  5. Meningkatkan kemandirian lembaga dan pusat-pusat penelitian pemberdayaan pada masyarakat.
  6. Meningkatkan kemampuan dan peran serta dosen dan mahasiswa dalam penelitian dan pemberdayaan pada masyarakat.
Program Dasar
Untuk  mewujudkan  visi  dan  misi  dan  tujuan  di  atas,  Lembaga Penelitian  dan  Pengabdian  kepada  Masyarakat  (LP2M)  menetapkan program dasar sebagai berikut:
  1. Peningkatan  kualitas dan produktivitas   hasil  dan  luaran  penelitian, pengabdian, dan  Kuliah Kerja Nyata (KKN). 
  2. Peningkatan kapabilitas peraihan HKI dan atau paten
  3. Pembangunan  kemitraan  dan  kolaborasi  yang  efektif  di  bidang  penelitian, pengabdian  masyarakat.
  4. Mengacu  pada  delapan  (8)  kriteria  standart  nasional penelitian, 
  5. Pengembangan  penilai  internal  perguruan  tinggi  melakukan  seleksi proposal  sesuai  dengan  ketentuan  yang  ditetapkan.

Jl. Dr. Wahidin 05/VI Surakarta 57141
Alamat Surel : lp2m.unuska@gmail.com
Telepon : 0271- 717954