SELAMAT DATANG DI LAMAN LP2M UNU SURAKARTA

Rabu, 15 Mei 2019

EKSISTENSI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Analisis Di Pengadilan Agama Jombang)

Jurnal Studi Islam dan Muamalah
At Tahdzib Vol. 2 No. 2 Tahun 2014
Oleh:
Afrohah, SHI., MSy

Abtrak
Perkara perceraian di seluruh wilayah Indonesia dari tahun ke tahun mengalami pelonjakan data yang cukup drastis. Data perceraian di Pengadilan Agama Jombang yang  merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang menangani perkara perdata di lingkungan Pengadilan Agama untuk tahun 2009 berjumlah 2306 ( dua ribu tiga ratus enam ) perkara dari 2411 (dua ribu empat ratus sebelas) perkara yang diterima. Dari Jumlah tersebut alasan perceraian yang paling mendominasi adalah alasan perceraian yang bisa dikatagorikan sebagai  Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang jika dipresentasi akan mencapai 70 %. UU. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang secara konseptual telah meletakkan definisi baru yang lebih maju tentang keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga telah diapresiasikan secara positif oleh aparat penegak hukum, termasuk hakim Pengadilan Agama. Secara prosedural, institusi Peradilan Agama bukanlah institusi hukum yang menerima mandat penegakan undang-undang ini, akan tetapi, karena karakter kasus KDRT sangat berhubungan dengan keluarga dan menjadi salah satu pemicu perceraian, perkara yang menjadi kompetensi Peradilan Agama, tidak pelak Peradilan Agama juga menjadi bagian institusi hukum yang memiliki peran strategis dalam rangka menghapus segala jenis kekerasan dalam rumah tangga. Tidak dapat dipungkiri, sejumlah ijtihad baru dalam memutus perkara perceraian telah dimulai oleh para hakim Pengadilan Agama. Salah satunya adalah putusan perkara perceraian No: 214/Pdt.G/2007/PA.Bgr di Pengadilan Agama Bogor. Hal ini juga banyak dipraktekkan oleh para hakim di Mahkamah Syari’ah Aceh. Dalam perkara tersebut, para hakim Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah Aceh tidak saja mengacu pada perundang-undangan yang berhubungan langsung dengan peristiwa perceraian, tapi juga menggali perundang-undangan lain yang relevan. 
Selengkapnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar