SELAMAT DATANG DI LAMAN LP2M UNU SURAKARTA

Kamis, 27 September 2018

PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA DI KOTA SURAKARTA

EJURNAL WACANA vol XXIII, April 2017
Oleh:
Danang Ari Wibowo, SH, MH

ABSTRAK
Kota Surakarta memiliki banyak sekali benda atau bangunan peninggalan bersejarah dan purbakala. Keberadaan cagar budaya di Kota Surakarta masih sangat rawan dari kerusakan, kehilangan, dan mungkin sampai kemusnahan. Hal tersebut dapat disebabkan oleh faktor alam atau dapat juga dari perbuatan manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan sifat penelitian yang digunakan ialah penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu dengan cara menuturkan atau menafsirkan data-data yang berkaitan dengan cagar budaya di Kota Surakarta. Hasil penelitian ini ialah bahwa sejarah cagar budaya di Indonesia sejak zaman Belanda dengan adanya Monumenten Ordonantie No. 19 Tahun 1931, selanjutnya zaman Orde Baru dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar dan pada era Reformasi ini sudah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Perlindungan hukum cagar budaya di Kota Surakarta ialah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Penegakan hukum bagi pelaku kejahatan terhadap benda cagar budaya, yaitu berupa hukuman penjara sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggarnya.
Kata kunci: penegakan hukum, kejahatan, benda cagar budaya, Surakarta
Selengkapnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar