SELAMAT DATANG DI LAMAN LP2M UNU SURAKARTA

Selasa, 02 Oktober 2018

Penerapan Hukum Adat dalam Mencapai Ketertiban Umum ( Studi Perbandingan Antara Hukum Adat dan Hukum Pidana Indonesia)

Ejurnal UNISRI vol 23 no 1 tahun 2017
Oleh :
Nuruzzaman, SH, MH

ABSTRAK
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum adat dalam mencapai ketertiban umum, sebagai salah satu opsi pemecahan masalah pelanggaran ketertiban umum yang terjadi pada lingkungan masyarakat di Indonesia. Di samping hukum pidana yang berlaku di Indonesia, hukum adat juga memiliki peradilan untuk mengadili pelanggar ketertiban umum. Peradilan yang dimiliki hukum adat lebih bersifat kekeluargaan, berupa musyawarah untuk tercapainya mufakat, sanksi yang tepat untuk pelanggar ketertiban umum tersebut. Apabila hukum pidana di Indonesia hanya melakukan sistem peradilan saja maka hukum adat mempunyai sistem yang lebih kompleks. Sistem pencegahan, perundingan, peradilan, dan pemberian sanksi terhadap suatu tindak pidana dalam masyarakat pada hukum adat mempunyai tingkat keefektifan yang lebih baik daripada hukum pidana yang hanya melakukan peradilan. Hukum adat dalam satu daerah dengan daerah yang lain di Indonesia berbedabeda. Penerapan pencegahan sampai pemberian sanksi pun berbeda-beda, tergantung dari masyarakat yang menerapkannya.
Kata kunci: hukum adat, ketertiban umum, hukum pidana
Selengkapnya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar